RENGAT, AnalisaRiau.com - Pemkab Inhu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu (Diskominfo Inhu) kembali menggelar Sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Sosialisasi dihadiri beberapa unsur masyarakat, mahasiswa dan Organisasi Masyarakat pada Rabu (10/5/2017) di Hotel Irma Bunda Pematang Reba.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Drs. H Asriyan, M.Si dengan narasumber dari Diskominfo Inhu Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Inhu H.R.Marwan Indra Saputra SE,.Msi dan KabidInformasi dan Komunikasi Publik (IKP) Roma Doris, S.S, MPS, M.Eng.
Kabupaten Indragiri Hulu merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang melaksanakan program LAPOR! sejak tahun 2014. Pelaksanaan program LAPOR! merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.
LAPOR! juga sudah terintegrasi menjadi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dikembangkan bersama kantor staf presiden, kementerian pendayagunaan aparatur negara, reformasi dan birokrasi serta Ombudsman Republik Indonesia.
Bupati Indragiri Hulu yang diwakilki oleh Asriyan mengharapkan peran aktif dari masyarakat. “Saya berharap peserta yang hadir bisa menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah untuk menyebarluaskan program LAPOR! ini ke masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada Diskominfo Inhu selaku pengelola LAPOR! untuk lebih giat lagi mensosialisasikan program LAPOR! sehingga dapat dikenal secara luas oleh masyarakat.
Sebagai narasumber pada acara Sosialisasi LAPOR! Plt. Kadiskominfo Inhu R. Marwan mengatakan bahwa salah satu tujuan diadakannya sosialisasi adalah dapat terpenuhinya sarana pengaduan yang dapat menampung ide, saran, kritik, dan pendapat dari masyarakat melalui media elektronik.
Berkaitan dengan hal tersebut Kabid IKP Diskominfo Inhu Roma Doris mengatakan ”LAPOR! bukan hanya program untuk pengaduan saja tetapi bisa juga berfungsi untuk memberikan informasi dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah” tegasnya. Setiap laporan tentang pelayanan publik yang masuk diproses sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan jika tidak ditanggapi akan langsung diteruskan ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti.***
(halloriau)