Sup alias Ay (28) dan AC (33). |
INHIL, AnalisaRiau.com - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana narkotika jenis sabu-sabu, di rumah salah seorang terduga pelaku, Jalan Tanjung Harapan No. 26 Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil, Selasa, 2 Mei 2017, sekira pukul 01.00wib dini hari.
Kedua laki laki tersebut, masing-masing berinisial Sup alias Ay (28), pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Tanjung Harapan Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil dan AC (33), juga Wiraswasta, warga Kel. Sungai Luar Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, S.H, menuturkan kronologi penangkapan dua lelaki tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, ke pihaknya yang menyatakan bahwa, ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bachtiar, S.H, memerintahkan dilakukan penyelidikan untuk memperdalam informasi tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari, Selasa tanggal 2 Mei 2017, sekira pukul 01.00wib, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Kedua terduga pelaku diamankan, saat mereka berdua sedang duduk di kursi depan rumah yang ditempati terduga pelaku Sup di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Lantas ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil sabu-sabu (berat 2,5 gram), 1 kotak rokok UP Mild, 1unit HP VIVO warna putih, 1unit HP Samsung wrna biru dongker, 1unit HP Samsung Duos warna hitam, Uang tunai Rp. 57.000 (lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1unit sepeda motor merek SPIN warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.***
(riaugreen)