Satuan Reskrim Polres Rohul sudah menahan tiga tersangka kasus penipuan penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul. Satu orang ditahan di Mapolres, dua tersangka ditahan di Lapas. |
PASIRPANGARAIAN, AnalisaRiau.com - Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) sudah menahan tiga terduga pelaku penipuan penerimaan tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul.
Modus ketiga pelaku, mereka menjanjikan ke para calon korban bisa jadi tenaga honor dengan membayar sejumlah uang. Meski uang sudah dibayar, namun para korban tidak kunjung bekerja sebagai tenaga honor.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto mengakui bahwa polisi sudah menahan tiga tersangka penipuan penerimaan honorer sejak Selasa (4/4/17) lalu.
Ketiga tersangka, yakni inisial IS, RM dan MU, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah korban, menjanjikan para korban menjadi tenaga honor di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Rohul pada 2015.
"Ketiga tersangka (IS, RM dan MU) telah ditahan dalam kasus penipuan penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul tahun 2015 lalu," jelas AKP M. Wirawan, Ahad (9/4/17).
Kasat Reskrim Polres Rohul mengatakan dari ketiga tersangka, satu tersangka berinisial RM ditahan di sel Mapolres Rohul, sedangkan dua tersangka lain inisial MU dan IS sudah dititipkan di Lapas Klas II B Pasirpangaraian sebagai tahanan Polres Rohul, mengingat isi tahanan Polres Rohul sudah penuh.
AKP M. Wirawan mengatakan dalam kasus dugaan penipuan penerimaan tenaga honorer di sejumlah OPD, ada tujuh orang yang menjadi korbannya.
Modusnya, ketiga tersangka yang sudah saling kenal meminta uang ke korban bervariasi, mulai Rp30 juta hingga Rp60 juta per orang.
Uang puluhan juta tersebut sebagai jaminan agar mereka bisa bekerja sebagai tenaga honorer di sejumlah OPD Rohul pada 2015.
"Namun sampai saat ini, ke tujuh korban yang telah menyetorkan uang belum juga bekerja sebagai tenaga honorer," ungkapnya.
AKP M. Wirawan mengakui dugaan penipuan ini terungkap atas laporan salah seorang orang tua dari korban. Ketiga tersangka, IS, RM, MU, rupanya saling kerjasama.
"Mereka menikmati uang jaminan yang telah diserahkan korban untuk bisa bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul tahun 2015 lalu," jelasnya.
Ditanya apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus ini, AKP M. Wirawan mengakui sejauh ini penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul baru menetapkan tiga tersangka dan masih melakukan pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket.
Namun demikian, bila ada ditemukan alat bukti baru atau fakta sumber aliran dana, kemungkinan bakal ada tersangka baru nanti.
"Fakta yang ada belum bisa disimpulkan kemana saja aliran dananya sebelum penyidik mendapatkan bukti yang cukup," tandas AKP M. Wirawan.*** (riauterkini)