Seskab: Pembuatan Peraturan Permen Harus Dilaporkan Dulu

Seskab dan beberapa menteri berbincang sejenak sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta (4/4). (Foto: Humas/Rahmat)

AnalisaRiau.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung mengenai masalah penyakit yang menghambat investasi di tanah air, yaitu masalah aturan-aturan yang masih keluar dari kementerian dan dari direktorat jenderal (dirjen). Padahal, sebelumnya Presiden sudah menyampaikan agar jangan membuat lagi aturan yang menambah ruwet. Namun, terakhir, menurut Presiden, masih keluar yang baru, yaitu 23 aturan.

Untuk itu, Presiden menginginkan para Menteri Kabinet Kerja agar memotong yang sudah ada agar hilang, bukan menambah. “Ini kalau kita masih ulang-ulang begini terus, ya sudah, ini kita rutinitas, enggak akan ada perubahan. Lima tahun, ya sudah rutinitas, enggak ada perubahan,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4) siang.

Presiden menegaskan, kalau tidak ada keberanian, berarti itu tidak ada perubahan. Masih setingkat dirjen masih keluar, masih Permen (Peraturan Menteri) masih keluar.

“Nambahi sederhana enggak apa-apa. Ini nambahi ruwet. Kita lihat, nanti disebutin saja permen apa itu, biar ngerti semuanya,” tegas Presiden.

Harus Dilaporkan

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono mengemukakan, pada intinya sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden berulang kali, agar pada setiap pembuatan Permen itu harus mendapatkan persetujuan Rapat Terbatas.

“Nah, kemarin memang ada beberapa regulasi yang dikeluarkan sebenarnya regulasi ini turunan dari PP, dan sebagainya, dan sebagainya. Tetapi, bagi Presiden semua hal yang berkaitan dengan regulasi baru seharusnya dilaporkan terlebih dahulu, karena memang Presiden berkeinginan untuk memangkas itu,” jelas Pramono usai Sidang Kabinet Paripurna itu.

Seskab menolak menyebutkan kementerian/lembaga yang masih menerbitkan Permen itu, karena menurutnya hal ini berkaitan dengan dengan persiapan untuk menghadapi Tingkat Kemudahan Berusaha yang disebut dengan Ease of Doing Business.

“Presiden sudah  mencanangkan pada pertemuan yang terakhir kemarin agar bisa di bawah 50, maka yang seperti itu diminta Seskab dan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) untuk menertibkan itu. Jadi kita akan minta untuk dicabut,” jelas Pramono.

Saat didesak wartawan ada berapa lembaga/kementerian yang dimaksudkan Presiden itu, Seskab Pramono Anung memperkirakan, mungkin ada 5 – 6 Kementerian.

Salah satunya? “Ada 5-6,” tegas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.*** (humassetkab)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2303,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2681,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Seskab: Pembuatan Peraturan Permen Harus Dilaporkan Dulu
Seskab: Pembuatan Peraturan Permen Harus Dilaporkan Dulu
https://2.bp.blogspot.com/-wbNRWfe6dWY/WON1PqPpEAI/AAAAAAAADz4/8gGUr5KNPYMJ_w-RQqfSb-_Wnubwe61ugCLcB/s320/IMG_20170404_171850.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-wbNRWfe6dWY/WON1PqPpEAI/AAAAAAAADz4/8gGUr5KNPYMJ_w-RQqfSb-_Wnubwe61ugCLcB/s72-c/IMG_20170404_171850.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/04/seskab-pembuatan-peraturan-permen-harus.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/04/seskab-pembuatan-peraturan-permen-harus.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy