Eddy Saputra Salim saat diamankan |
AnalisaRiau.com, MEDAN - Polda Sumut memastikan hanya satu orang yang dijadikan sebagai tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Pertambangan Sumut kemarin, Kamis (6/4/2017).
AKBP MP Nainggolan, Humas Polda Sumut menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Ir. Eddy Saputra Salim, M.Si., yakni Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut.
"Eddy Saputra Salim. M.Si., selaku Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut, diduga melakukan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP) pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi. Sumatera Utara", tutur MP Nainggolan melalui pesan elektronik, Jumat sore (7/4).
Sementara 6 (enam) orang lainnya yang sempat diboyong oleh petugas pasca OTT dari kantor dinas tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan seorang diantaranya, Suherwin, 42 tahun, adalah pihak korban.
"Jadi modusnya adalah, Eddy Saputra Salim mempersulit dan memperlambat penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 14.00 Wib, telah dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli Pokja Intelijen Prov. Sumut beserta Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, terhadap Ir. Eddy Saputra Salim, M.Si., Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara, pada saat yang bersangkutan menerima uang sebesar Rp14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Suherwin selaku pemohon IUP OP terkait dengan pengurusan rekomendasi/izin teknis IUP-OP.
"Terhadap Kadis Pertambangan dikenakan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas MP.*** (utamanews)