Hanya Eddy Salim Tersangka OTT Dinas Pertambangan Sumut MEDAN

Eddy Saputra Salim saat diamankan


AnalisaRiau.com, MEDAN - Polda Sumut memastikan hanya satu orang yang dijadikan sebagai tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Pertambangan Sumut kemarin, Kamis (6/4/2017).

AKBP MP Nainggolan, Humas Polda Sumut menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Ir. Eddy Saputra Salim, M.Si., yakni Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut.

"Eddy Saputra Salim. M.Si., selaku Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut, diduga melakukan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP) pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi. Sumatera Utara", tutur MP Nainggolan melalui pesan elektronik, Jumat sore (7/4).

Sementara 6 (enam) orang lainnya yang sempat diboyong oleh petugas pasca OTT dari kantor dinas tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan seorang diantaranya, Suherwin, 42 tahun, adalah pihak korban.

"Jadi modusnya adalah, Eddy Saputra Salim mempersulit dan memperlambat penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 14.00 Wib, telah dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli Pokja Intelijen Prov. Sumut beserta Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, terhadap Ir. Eddy Saputra Salim, M.Si., Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara, pada saat yang bersangkutan menerima uang sebesar Rp14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Suherwin selaku pemohon IUP OP terkait dengan pengurusan rekomendasi/izin teknis IUP-OP.

"Terhadap Kadis Pertambangan dikenakan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU RI  No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas MP.*** (utamanews)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2303,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2681,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Hanya Eddy Salim Tersangka OTT Dinas Pertambangan Sumut MEDAN
Hanya Eddy Salim Tersangka OTT Dinas Pertambangan Sumut MEDAN
https://2.bp.blogspot.com/-boGF8-DPVJI/WOiZawhaMtI/AAAAAAAAD1E/bhTmOKeeNs0n1zBvfEwkN0eIaihPdibEwCLcB/s320/7295_Hanya-1-Orang-Tersangka-dari-OTT-Dinas-Pertambangan-Sumut-.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-boGF8-DPVJI/WOiZawhaMtI/AAAAAAAAD1E/bhTmOKeeNs0n1zBvfEwkN0eIaihPdibEwCLcB/s72-c/7295_Hanya-1-Orang-Tersangka-dari-OTT-Dinas-Pertambangan-Sumut-.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/04/hanya-eddy-salim-tersangka-ott-dinas.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/04/hanya-eddy-salim-tersangka-ott-dinas.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy