Hakim cantik dari bumi lancang kuning ini bernama Ayu Amelia, S.H. |
AnalisaRiau.com, GARUT - Salah seorang hakim yang menyidangkan kasus anak yang menuntut ibu kandung nya sebesar 1,8 Milyard berasal dari Riau. Hakim cantik dari bumi lancang kuning ini bernama Ayu Amelia, S.H.
Seorang ibu Siti Rohaya (83 tahun), meski sudah tua, saat ini lagi menjadi bahan pembicaraan. Ia digugat anak kandungnya gara-gara utang piutang. Sang ibu yang sudah berusia lanjut harus duduk di kursi pesakitan. Ia dituntut Rp 1,8 miliar karena tak membayar utang Rp 20 juta.
Kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Garut, di pimpin oleh Majelis Hakim Endratno Rajamai, Hakim anggota 1 Ayu Amelia, dan Lidya da vida Hakim anggota 2, pada kamis 30 Maret 2017 adalah sidang ketujuh.
Ayu Amelia, SH kartini Riau ini sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Garut pada akhir 2016, Hakim Ayu Amelia, SH bertugas di tiga pengadilan negeri di provinsi Riau, yakni di Pengadilan Negeri Bengkalis (awal karir sebagai calon Hakim), Pengadilan Negeri Rengat lalu Pengadilan Negeri Pelalawan.
Hakim Ayu Amelia, SH besar dan bersekolah di Riau tepatnya di Kota Duri, saat bertugas di Pengadilan Negeri Pelalawan Hakim Ayu Amelia, SH pernah melakukan dissenting opinion pada kasus pembakaran lahan oleh PT. LIH (kasus tahun 2016), Hakim Ayu Amelia berbeda pendapat dengan Majelis Hakim yang lain, yang kala itu terdakwa Frans Katihokang selaku Manager PT.LIH diputus bebas oleh pengadilan negeri Pelalawan. Hakim Ayu Amelia, SH lulusan SMA N 2 (PJ) Duri, Kec. Mandau menilai terdakwa dan PT.LIH melakukan kelalaian. Kasus dibebaskannya terdakwa menjadi soroton masyarakat secara lokal dan nasional.
Selanjutnya mari kita tunggu keputusan majelis hakim Penggadilan Negeri Garut atas kasus yang menimpa ibu Siti Rohaya, dan kita nanti sikap Hakim asal Riau Ayu Amelia, SH alumni FH UII Yogyakarta terhadap kasus yang sedang hangat diperbincangkan.*** (sigapnews)