Barang bukti pelaku |
PEKANBARU, AnalisaRiau.com - Pasangan suami isteri bernama ZL (32thn) dan isterinya HL (37thn) warga jalan Khadijah Ali Gang Koto Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru ditangkap oleh Team Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru karena kedapatan mengedar sabu di kampung Dalam Pekanbaru, pada hari Minggu kemaren (23/04/2017).
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM bahwa pada hari Minggu lalu Team opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kanit II Iptu Noki Loviko dan kanit I Ipda Safril, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang ada di jalan Khadijah Ali kelurahan Kampung Dalam kecamatan Senapelan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi mentah ini segera dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Team Opsnal. Setelah mengetahui informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan di dalam rumah pasutri (pasangan suami istri) ini.
Dari hasil penangkapan ini diamankan dua orang yaitu ZL dan HL dengan barang bukti dan HP yang diduga adalah alat komunikasi yang mereka gunakan untuk bertransaksi.
"Saat ini tersangka dan Barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses lanjut." ujar Guntur sambil menutup keterangannya.*** (tbn)