PHOTO : ANTARA/UMARUL FARUQ |
SURABAYA, AnalisaRiau.com - Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Feby Dwiyandospendy menjerat Bambang dengan tiga dakwaan sekaligus. “Yaitu, turut serta dalam pengadaan atau pemborongan proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang,” kata Feby.
Ketiga dakwaan itu tertuang dalam Pasal 12 huruf I, Pasal 12 B, dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.
Feby menyatakan, selaku wali kota, Bambang ikut serta dalam proyek Pasar Besar Madiun yang berlangsung 2009-2012, lewat keterlibatan perusahaan anaknya yang memasok material proyek.
Bambang juga turut menyertakan modal dalam proyek itu. “Dan ternyata ada keuntungannya sekitar Rp1,9 miliar,” timpal Feby.
Tak hanya itu, sambungnya, Bambang juga meminta hak retensi atau jaminan sebesar 5% dari total proyek Rp76,52 miliar pada anggaran tahun jamak 2009-2012, ketika pekerjaan proyek selesai. Dari hak retensi itu Bambang mendapatkan uang Rp2,2 miliar.
Dengan demikian, keuntungan dari proyek pembangunan Pasar Besar Madiun yang dapat dikantongi Bambang berjumlah Rp4 miliar.
Untuk dakwaan gratifikasi, selama menjabat Wali Kota Madiun periode 2009-2016, Bambang telah menerima gratifikasi dari para pejabat dan pengusaha senilai Rp55,5 miliar.
Uang itu telah dibelikan kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi.
“Total uang yang diterima Bambang mencapai Rp59,7 miliar. Uang itu dibelanjakan Bambang untuk keperluan pribadi senilai Rp54 miliar,” beber jaksa.
Meski menolak sebagian dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Indra Priangkasa mengatakan, Bambang tidak akan mengajukan eksepsi (nota pembelaan), “Karena pembelaan terdakwa akan akan disampaikan pada saat sidang pledoi,” tukasnya.
KPK mendalami dugaan korupsi Bambang dengan memeriksa tiga mantan komandan kodim, enam mantan kapolres, mantan kepala kejari, mantan kepala pengadilan, dan anggota muspida lainnya.
Aset Bambang yang disita KPK ialah logam mulia dan empat kendaraan mewah terdiri atas Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. Penyidik juga menyita enam bidang tanah, satu ruko, serta uang Rp6,3 miliar dan US$84.461 di beberapa bank.
KPK juga merampas aset yang menggunakan nama anak dan istri Bambang, Bonie Laksamana dan E Suliestyawati.
Kasus pajak
Tim penyidik pidana khusus korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Selasa (11/4).
Dalam penggeledahan selama hampir 5 jam itu, tim penyidik berjumlah enam personel menyita tiga dus berisi dokumen penting terkait dengan dugaan korupsi sosialisasi pajak, pada 2016.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa belasan saksi, seorang diantaranya mantan Kepala Dinas BPKAD Kota Bengkulu Muhammad Sofyan.
Sumber : Media Indonesia.com