Dua pelaku diamankan beserta barang bukti. |
AnalisaRiau.com, PELALAWAN - Dua orang pelaku perambahan hutan Ilegal Logging kembali berhasil ditangkap Tim Opsnal Intelkam Polres Pelalawan di Hutan Lindung Suaka Marga, Perairan Sungai Kerumutan, Kamis (9/3/2017) pukul 09.30 Wib. Ditemukan sebanyak 10 kubik kayu olahan berkualitas di lokasi penangkapan.
Pelaku yang diamankan Edi Sunanda (52) dan Deddy Hermansyah (20) yang merupakan warga Lampung Timur, dengan barang bukti 1 mesin chainsaw dan kapal kayu.
"Posisi pelaku saat ditangkap tengah menebangi pohon, terdengar jelas suara mesin chainsaw bekerja," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Kamis (9/3/2017).
Dari hasil patroli rutin yang dilakukan petugas di lapangan menyisir perairan Sungai Kerumutan, terdengar suara mesin chainsaw bekerja, jarak yang ditempuh petugas ke lokasi pelaku pembalakan sekitar 2 Kn dari Hutan Lindung Suaka Marga.
"Saat ditemukan, pelaku kaget dengan kedatanga polisi bersenjata lengkap. Temuan di lokasi, sebanyak 10 kubik kayu olahan yang berkualitas, 1 mesin chainsaw dan sebuah kapal pengangkut kayu," kata Guntur.
Kini pelaku dan barang bukti kayu sedang dalam perjalanan menuju Polres Pelalawan, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sejauh ini belum diketahui sapa pemodal dan cukongnya, namun masih kita selidiki. Diduga kemungkinan masih ada beberapa pelaku yang masih berada di hutan," sambung Guntur.*** (halloriau)