ZY Mantan Kepala BPN Kampar Akhirnya DitahanKapolda Riau Terima Lima Delegasi Perusahaan Mitra SKK Migas Wilayah SumbagutGubri Panggil Kadiskes Riau Terkait Isu Pungli KIR |
AnalisaRiau.com, PEKANBARU - ZY Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (8/3).
Setelah diperiksa selama lima jam oleh jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Mantan kepala Tata Usaha BPN Riau ini terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan untuk tahap awal, ZY akan ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini jaksa masih melengkapi berkas kasusnya agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut.
Menurut Sugeng, ZY terlibat pelepasan dan penerbitan 271 persil SHM atas tanah kawasan hutan TNTN Kampar seluas 511,24 hektar. SHM itu diberikannya kepada 28 warga pada kurun waktu 2003 hingga 2004 lalu.
"Saat ini penanganan kasusnya sudah 80 persen. Kita masih menyelesaikan pemberkasan agar kasus segera disidangkan," kata Sugeng.
Dalam kasus ini, jaksa penyelidik sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli. "Kita punya bukti kuat untuk menahan tersangka," tambahnya.
Barang bukti yang disita di antaranya sejumlah dokumen penerbitan SHM dan lahan lahan yang sudah dijual.
"Saat ini lahan itu sudah dijadikan perkebunan sawit," ucapnya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan ZY menimbulkan kerugian negara Rp17 miliar lebih. Kerugian itu dihitung dari lahan hutan yang dibabat dan dikelola jadi perkebunan sawit.
Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Tidak hanya ZY, kasus ini juga melibatkan lima oknum pegawai BPN lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HN selaku panitia lelang A, ARN selaku sekretaris panitia A, dan anggota panitia berinisial SB, EE, dan RZ.
Berdasarkan penyelidikan, penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999.
Kantor BPN Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon tidak dapat dijadikan dasar.*** (sigapnews)
Setelah diperiksa selama lima jam oleh jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Mantan kepala Tata Usaha BPN Riau ini terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan untuk tahap awal, ZY akan ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini jaksa masih melengkapi berkas kasusnya agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut.
Menurut Sugeng, ZY terlibat pelepasan dan penerbitan 271 persil SHM atas tanah kawasan hutan TNTN Kampar seluas 511,24 hektar. SHM itu diberikannya kepada 28 warga pada kurun waktu 2003 hingga 2004 lalu.
"Saat ini penanganan kasusnya sudah 80 persen. Kita masih menyelesaikan pemberkasan agar kasus segera disidangkan," kata Sugeng.
Dalam kasus ini, jaksa penyelidik sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli. "Kita punya bukti kuat untuk menahan tersangka," tambahnya.
Barang bukti yang disita di antaranya sejumlah dokumen penerbitan SHM dan lahan lahan yang sudah dijual.
"Saat ini lahan itu sudah dijadikan perkebunan sawit," ucapnya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan ZY menimbulkan kerugian negara Rp17 miliar lebih. Kerugian itu dihitung dari lahan hutan yang dibabat dan dikelola jadi perkebunan sawit.
Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Tidak hanya ZY, kasus ini juga melibatkan lima oknum pegawai BPN lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HN selaku panitia lelang A, ARN selaku sekretaris panitia A, dan anggota panitia berinisial SB, EE, dan RZ.
Berdasarkan penyelidikan, penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999.
Kantor BPN Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon tidak dapat dijadikan dasar.*** (sigapnews)