AnalisaRiau.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum mendapatkan laporan adanya dugaan pemerasan uang senilai Rp 10 juta yang dilakukan oknum Kejari Kepulauan Meranti kepada terdakwa Prof. Yohanes Umar kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Hibah Pemkab Meranti ke Yayasan Meranti Bangkit (YMB).
"Bapak (Kajati, red) sudah baca beritanya. Jika kepastian infonya demikian, pasti dibentuk tim internal guna mengungkap kasus pemerasan tersebut," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muspidauan, kepada halloriau.com, Jumat (10/3/2017).
Informasi adanya dugaan pemerasan ini setelah digelarnya sidang pembelaan atau Pledoi terdakwa Yohanes di Pengadilan Negeri (PN), Pekanbaru, Kamis (9/3/2017) lalu. Yohanes mengatakan, dirinya diduga dimintai uang senilai Rp 10 juta oleh orang diduga Oknum Kejari Kepulauan Meranti.
Sejauh ini, lanjut Muspidauan belum menerima laporan tersebut terkait adanya dugaan pemerasan terhadap terdakwa Yohanes. Ditambahkannya, kebijakan pembentukkan tim internal berdasarkan keputusan Kejati untuk menyelidiki kebenaran dugaan pemerasan itu.
"Kita belum mendapatkan laporan resmi dugaan pemerasaan terhadap terdakwa Yohanes. Sementara itu, kita akan bentuk tim internal guna mengusutnya," pungkas Muspidauan.
Ditempat terpisah, Rony sebagai kuasa Hukum terdakwa Prof. Yohanes Umar, kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Meranti Bangkit (YMB) saat dihubungi halloriau.com, mengatakan pihaknya belum melaporkan perkara ini kepada bagian pengawasan kejaksaan.
"Segera kita melaporkan, mungkin dalam waktu dekat ini," kata Rony
Terkait adanya dugaan permintaan uang, dirinya menyebutkan, saat kliennnya mendapatkan nomor handphone oleh oknum Jaksa. Diduga saat itulah terjadi permintaan sejumlah uang berlangsung.
"Jumlah uang yang kita ketahui sebesar 10 juta," singkat Rony.*** (halloriau)