AnalisaRiau.com, Palembang– Vonis 1.5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, yang dijatuhkan kepada terpidana kasus penyuap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Zulfikar Maharani dinilai sudah benar. Keputusan vonis ini diambil dari hasil musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri kelas satu Palembang, Kamis (09/02/17).
Saat pembacaan vonis hakim diruangan Tipikor Pengadilan Negri kelas satu Palembang, Zulfikar tidak menyela akan keputusan hakim beliau pasrah dan menerima akan kesalahannya yang diperbuatnya.
Mendengar keputusan Hakim, Pihak KPK akan menyatakan sikap tujuh hari kedepan mengenai putusan yang diterima terdakwah “pasal yang dikenakan terhadap terdakwah sama dengan dakwaan yang kami buat yakni pasal 5 ayat 1 huruf a,” ujarnya.
Rida Rubiani selaku penasehat Hakim mengaku setuju dan memang benar dan“ kita menerima keputusan tersebut, kita menganggap bahwa itu tepat kewenangan hakim dan kami untuk menerima dengan keputusan hakim,” pungkasnya.(jurnalsumatra)